ADVANTAGE



  1. Being protected in all matters related to government and governmental bodies' administration regarding postal-service business, which proceedings are not in contrary to the applicable order and law.

  2. Access to protection against unhealthy competition.



  3. Provided with certification, recommendation, references and all of its kind to facilitate business activities, if it is considered liable by the Coordinating Board.

  4. Provided with information regarding government's regulations and policies about economic and enterprises in general and postal-service delivery in particular.




  5. Be entitled to participate in programs/training sessions held by the organization.

  6. Access to having information from bulletins, brochures, news feedback and any of such which is available.

  7. Be given a Member ID for the company.

  8. Be entitled to one (1) vote right in a session or meeting.


  9. Be entitled to vote and be elected as member of the Coordinating Board, both in branch area where the company is registered and at the head office of ASPERINDO.

  1. Memperoleh perlindungan dalam hal-hal yang berkaitan dengan Pemerintah dan instansi lain yang berkaitan dengan Usaha Jasa Titipan Pengiriman dan Pengantaran, yang tidak melanggar hukum yang berlaku.

  2. Memperoleh bantuan dalam usaha untuk mendapatkan perlindungan terhadap persaingan yang tidak sehat.

  3. Memperoleh bantuan berupa surat keterangan, rekomendasi, referensi dan sejenisnya untuk kelancaran usahanya, apabila dianggap layak ole Dewan Pengurus.

  4. Mendapat bantuan dan laporan informasi tentang peraturan-peraturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan Pemerintah yang menyangkut perekonomian dan dunia usaha pada umumnya dan dalam Bidang Jasa Titipan Pengiriman dan Pengantaran pada khususnya.

  5. Berhak mengikuti acara-acara dan pendidikan/latihan yang diadakan oleh organisasi.

  6. Memperoleh informasi baik berupa penerbitan berkala, brosur, kolom warta dan lain-lain yang ada.

  7. Mendapat Surat Tanda Anggota bagi perusahaannya.

  8. Berhak mempunyai 1 (satu) hak suara dalam Musyawarah, Sidang dan Rapat.

  9. Berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus, baik di Cabang dimana dia terdaftar, maupun di Tingkat ASPERINDO Pusat.


© 1999-2000 by ASPERINDO
ALOKA - Creative Communication