|
- Being protected in all matters related to government and governmental bodies' administration regarding postal-service business, which proceedings are not in contrary to the applicable order and law.
- Access to protection against unhealthy competition.
- Provided with certification, recommendation, references and all of its kind to facilitate business activities, if it is considered liable by the Coordinating Board.
- Provided with information regarding government's regulations and policies about economic and enterprises in general and postal-service delivery in particular.
- Be entitled to participate in programs/training sessions held by the organization.
- Access to having information from bulletins, brochures, news feedback and any of such which is available.
- Be given a Member ID for the company.
- Be entitled to one (1) vote right in a session or meeting.
- Be entitled to vote and be elected as member of the Coordinating Board, both in branch area where the company is registered and at the head office of ASPERINDO.
|
- Memperoleh perlindungan dalam hal-hal yang berkaitan dengan Pemerintah dan instansi lain yang berkaitan dengan Usaha Jasa Titipan Pengiriman dan Pengantaran, yang tidak melanggar hukum yang berlaku.
- Memperoleh bantuan dalam usaha untuk mendapatkan perlindungan terhadap persaingan yang tidak sehat.
- Memperoleh bantuan berupa surat keterangan, rekomendasi, referensi dan sejenisnya untuk kelancaran usahanya, apabila dianggap layak ole Dewan Pengurus.
- Mendapat bantuan dan laporan informasi tentang peraturan-peraturan dan kebijaksanaan-kebijaksanaan Pemerintah yang menyangkut perekonomian dan dunia usaha pada umumnya dan dalam Bidang Jasa Titipan Pengiriman dan Pengantaran pada khususnya.
- Berhak mengikuti acara-acara dan pendidikan/latihan yang diadakan oleh organisasi.
- Memperoleh informasi baik berupa penerbitan berkala, brosur, kolom warta dan lain-lain yang ada.
- Mendapat Surat Tanda Anggota bagi perusahaannya.
- Berhak mempunyai 1 (satu) hak suara dalam Musyawarah, Sidang dan Rapat.
- Berhak untuk memilih dan dipilih menjadi anggota Dewan Pengurus, baik di Cabang dimana dia terdaftar, maupun di Tingkat ASPERINDO Pusat.
|